Rabu, 09 Januari 2019

Mustafa Menilai Tuduhan Ini Tidak Akan Merugikan Misbakhun

Sumber: Google
Dengan dikabulkannya PK atas kasus Misbakhun oleh Makhamah Agung terhadap adanya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut bahagia. Karena menurutnya putusan ini dinilai sebagai langkah awal dalam membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal.

Bahkan Mustafa juga menilai bahwa Misbakhun adalah orang yang sangat kuat akan cobaan, dengan adanya kasus Misbakhun bahkan tuduhan akan Misbakhun korupsi tidak membuatnya langsung jatuh dan terpuruk. Dia juga tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari Misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya.

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya.

Laporan yang ada dalam kasus Misbakhun ini sebelumnya telah dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Kasus Misbakhun korupsi yang saat itu ada kemudian berkembang cepat menjadi Misbakhun korupsi karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata.

Misbakhun yang terkena kasus korupsi ini akhirnya terbebas dari semua tuduhan itu. Atas kasus Misbakhun yang menjeratnya lalu dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini akhirnya ia terbebas. Setelah menjalani 2 tahun kurungan penjara akhirnya nama baik Misbakhun kembali.

Kereziman Dari Para Penguasa Terhadap Anggota DPR

Sumber: liputan6.com
Dunia Politik - Mukhammad Misbakhun, seorang politisi Partai Golkar  menilai bahwa dunia politik adalah keras. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah acara di sekolah politik Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Misbakhun mengatakan seperti itu lantaran saat dituduh Misbakhun korupsi

Di hadapan lebih dari 100 kader ICMI, Misbakhun menceritakan pengalamannya dahulu saat menjadi legislator PKS. Namanya melambung karena membongkar skandal bailout Bank Century.

Namun rezim saat itu sangat tidak menyukainya sehingga ia dikriminalisasi. Dituduhnya Misbakhun terjerat kasus dan dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan karena putusan Mahkamah Agung menilai dia tak bersalah.

Kasus Misbakhun yaitu pemalsuan letter of credit (L/C) sehingga hakim menyatakan bahwa Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century benar adanya. Ketukan palunya Hakim menyatakan Misbakhun di vonis dipenjara selama 2 tahun.

"Bagi saya, episode hidup saya terbaik adalah saat saya dipenjara. Saat di sana, dalam 3 hari, saya bisa khatam Al-Quran. Saat di penjara, saya khatamkan Al-Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya," kata Misbakhun.

Setelah bebas, Misbakhun mengaku bahwa dia tak serta merta merasa ada masalah personal dengan SBY, yang dianggapnya memerintahkan kriminalisasi atas dirinya. Misbakhun mengaku masih menghormati SBY sebagai seorang tokoh dan presiden.

Misbakhun menambahkan, sakit hati tak berhenti setelah dia keluar penjara. Sebab, akibat kasus Misbakhun itu, PKS memutuskan tak merehabilitasi nama dan kedudukannya di DPR. Bahkan akibat kesepakatan politik PKS di koalisi pemerintahan saat itu, dirinya tak mungkin berpolitik lagi dan maju menjadi calon anggota DPR.

Akhirnya, Misbakhun keluar dari PKS dan memilih masuk ke Partai Golkar. Misbakhun lalu kembali ke dapilnya, dan merajut hubungan dengan warga yang dulu memilihnya saat masih di PKS.

Misbakhun menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar. Di Golkar, Misbakhun memiliki banyak pengalaman dan dia menyimpulkan bahwa pertarungan terkeras yang harus dihadapi politisi itu adalah justru di internal partainya sendiri.

"Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Yang jelas, kata Misbakhun, seseorang yang hendak berkarir di politik harus bisa menunjukkan kapabilitas dan semangatnya, sehingga akan dipakai oleh rezim manapun yang berkuasa di partai.

Dia juga mengingatkan bahwa karir di politik akan langgeng kalau posisi di daerah pemilihan diperkuat dengan rajin turun ke masyarakat. Dengan kuat di dapil, kata dia, parpol takkan mau kehilangan sang politisi karena otomatis akan kehilangan kursi juga.

Bamsoet: Terdapat Rekayasa Dalam Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Bambang Soesatyo, anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.

Sebastian Salang Memberikan Tanggapan Mengenai Misbakhun

Sumber: Google
Sebastian Salang seorang pengamat politik ikut mengamati dan memberikan tanggapannya mengenai kasus Misbakhun yang viral di tahun 2010 silam, ketika tertuduhnya Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century.

Sewaktu kasus Misbakhun sedang mencuat, Kolega Misbakhun memunculkan solidaritasnya untuk mendukung Misbakhun.

Dsiinalh Sebastian memberikan tanggapannya bahwa Ia tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

Akibat dituduh terlibat dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Misbakhun akhirnya ditahan dan di adili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara hingga beberapa tahun. Disitu pun kolega Misbakhun selalu mendukung anggota fraksi PKS itu.

Misbakhun tetap tak bisa berdiam diri karena Ia merasa dirinya tak bersama, akhirnya Misbakhun bersama kolega mengajukan Peninjauan Kemabli (PK) dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya terdaftarlah PK Misbakhun di MA dengan Nomor 47 PKPid Sus/2012

Adapun putusan PK MA yang menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta di rehabilitas harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.


Melalui Jalan Yang Berliku Untuk Misbakhun Berkarir Didunia Politik

Sumber: Google
Kisruh perihal kasus yang pernah terjadi di dunia politisi  tidak jauh dari masalah tentang keuangan, sama halnya dengan  kasus yang pernah di alami oleh anggota Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, dalam kasus Misbakhun  ini  seharusnya  menjadi pelajaran  penting bagi para politisi di  mana saja . Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang dimanfaatkan kekuasaannya untuk berniat "membungkam" mengungkapkan sebuah kasus yang berkaitan dengan kecurangan.

Politis yang  pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang saat itu dalam kasus Misbakhun ini ia yang merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS. Yang tiba–tiba di tuding  menjadi dalang dari penebitannya letter of credit. Setelah Misbakhun menjadi tersangka, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan pria bernama Muhammad Firdaus.

Dalam kasus Misbakhun ini, mulai terjadi di dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,  yang pada akhirnya  Misbakhun menjadi tahanan  dan ddempat di adili oleh pihak MA. Bahkan  ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Tetapi dengan adaya pembelaan dan setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus  Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit permasalahan Misbakhun korupsi yang diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Sementara itu masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang juga dipertanyakan  kepada Polri yang telah  menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Misbakhun  kini telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.