![]() |
| Sumber: Google |
Dengan dikabulkannya PK atas kasus Misbakhun oleh Makhamah Agung terhadap adanya tuduhan akan
kasus Misbakhun
korupsi membuat Ketua Fraksi PKS
Mustafa Kamal ikut bahagia. Karena menurutnya putusan ini dinilai sebagai
langkah awal dalam membangun penegakan hukum yang benar dan objektif.
“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap
peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata
Mustafa kamal.
Bahkan Mustafa juga menilai bahwa Misbakhun adalah orang yang sangat
kuat akan cobaan, dengan adanya kasus Misbakhun bahkan
tuduhan akan Misbakhun
korupsi tidak membuatnya langsung jatuh dan terpuruk. Dia juga tidak
melihat ada ketakutan sedikit pun dari Misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba
mengintervensi kasusnya.
“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan
PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai
perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan ,” tegasnya.
Laporan yang ada dalam kasus Misbakhun ini
sebelumnya telah dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga
I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank
Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.
Kasus Misbakhun korupsi yang
saat itu ada kemudian berkembang cepat menjadi Misbakhun korupsi karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun
akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara
putusan bahwa kasus
Misbakhun ini bukanlah kasus pidana
namun kasus perdata.
Misbakhun yang terkena kasus korupsi ini
akhirnya terbebas dari semua tuduhan itu. Atas kasus Misbakhun yang menjeratnya lalu dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi ini akhirnya ia terbebas. Setelah menjalani 2 tahun
kurungan penjara akhirnya nama baik Misbakhun kembali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar