Rabu, 20 Februari 2019

Narkotika Sudah Diamankan, Puluhan Anak Bangsa Kini Terselamatkan

Sumber: Google

Personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara telah menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi dari Provinsi Aceh yang akan dipasarkan di Provinsi Sumut, khususnya Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di Mapolda, Rabu (20/2/2019), mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengamankan tersangka inisial HY yang membawa narkotika itu.

Penangkapan narkoba tersebut, menurut dia, sudah berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada bus simpati "Star" melintas di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Selasa (19/2).

Kemudian, petugas menghentikan bus tersebut, dan segara melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan tiga buah tas jinjing berisikan 40 bungkus teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan "Guan Yin Yang" berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 40 kg.

Dua bungkus plastik putih tembus pandang berisikan 10 ribu pil ekstasi logo ikan warna orange. Dan terdapat satu buah koper yang di dalamnya ada sabu-sabu seberat 10 kg. Satu tas ransel berisi 5 kg sabu-sabu dan satu unit handphone.
  
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," ujar Irjen Pol Agus.

Ia mengatakan, dengan sudah mengamankannya narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut berarti dapat menyelamatkan anak bangsa 550.000 orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna.

Narkotika golongan I jenis pil ektasi tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang, dengan asumsi satu butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.

"Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolda Sumut, Medan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar