| Sumber: Google |
Personel Ditnarkoba Polda Sumatera Utara telah menggagalkan upaya
peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi
dari Provinsi Aceh yang akan dipasarkan di Provinsi Sumut, khususnya Kota
Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di
Mapolda, Rabu (20/2/2019), mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengamankan
tersangka inisial HY yang membawa narkotika itu.
Penangkapan narkoba tersebut, menurut dia, sudah berdasarkan
informasi masyarakat bahwa ada bus simpati "Star" melintas di jalan
lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut,
Selasa (19/2).
Kemudian, petugas menghentikan bus tersebut, dan segara melakukan
penggeledahan. Ternyata ditemukan tiga buah tas jinjing berisikan 40 bungkus
teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan "Guan Yin Yang"
berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 40 kg.
Dua bungkus plastik putih tembus pandang berisikan 10 ribu
pil ekstasi logo ikan warna orange. Dan terdapat satu buah koper yang di
dalamnya ada sabu-sabu seberat 10 kg. Satu tas ransel berisi 5 kg sabu-sabu dan
satu unit handphone.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor
Ditnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," ujar Irjen Pol Agus.
Ia mengatakan, dengan sudah mengamankannya narkotika golongan
I jenis sabu-sabu tersebut berarti dapat menyelamatkan anak bangsa 550.000
orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna.
Narkotika golongan I jenis pil ektasi tersebut, dapat
menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang, dengan asumsi satu butir pil ekstasi
untuk satu orang pengguna.
"Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2)
dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, hukuman paling singkat enam
tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolda Sumut, Medan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar